Apa sih Riba Itu ?
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah
pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman
pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara
bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Dalam Islam Praktik Riba itu hukumnya HARAM. Bagi umat Islam, pemberlakuan bunga dengan persentase tertentu
pada pinjaman Bank Konvensional atau lembaga keuangan lainnya
dianggap sebagai praktik riba.
Para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba.
Para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba.
![]() |
| Katakan Tidak Riba !! |
Berikut landasan hukumnya :
1. Q.S. Al-Baqarah : 275
اَلَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ
يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan
penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S.
Al-Baqarah: 275).
2. Q.S. Al-Baqarah: 276
يَمْحَقُ
اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu
berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276).
3. Q.S. Al-Baqarah : 278
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.” (Q.S. Al-Baqarah : 278).
4. Q.S Ali ‘Imran : 130
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)”.
5. Q.S Ar-Ruum 39
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ
اللَّهِ
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…”
(Ar-Ruum/30: 39).
Jadi sangat jelas bahwa Allah SWT telah mengharamkan RIBA , Praktik-praktik riba yang sering kita jumpai diantaranya :
1. Bunga Bank Konvensional dan lembaga keuangan lainnya
2. Pinjaman dengan syarat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar